INILAH PROSEDUR LENGKAP MENGADOPSI ANAK

Bookmark and Share

 
Seto Mulyadi mengingatkan bahwa pada hakikatnya adopsi tidak boleh memutus hubungan antara anak angkat dengan orang tua kandungnya. Hal ini juga ada kaitannya dengan hak waris dan hak perwalian, terutama bila si anak adopsi adalah perempuan dan beragama Islam. Pada saat dia menikah kelak, wali nikah harus ayah atau saudara laki-laki kandungnya (bila masih hidup atau terlacak keberadaannya).  Karena itu cepat atau lambat anak adopsi wajib diberi tahu tentang asal-usul sejatinya.
  
Kapan waktu yang tepat untuk memberi tahu? “Bisa kapan saja, sesuai dengan kedewasaan si anak. Tapi, lebih awal lebih baik, misalnya saat ia mulai bersekolah. Selama si anak merasa diperlakukan dengan baik dan mendapatkan cukup kasih sayang dari keluarga angkatnya, saya yakin tidak akan ada konflik pada dirinya,” jelas Seto.
  
Yang juga tak boleh dilupakan, pihak keluarga besar pengadopsi wajib diberi tahu, terlepas dari mereka setuju atau tidak. Hal ini antara lain untuk menghindari konflik di kemudian hari, khususnya yang berkaitan dengan hak waris si anak angkat (yang non-Islam) bila orang tua angkatnya meninggal kelak.
  
Lantas, siapa saja yang boleh mengadopsi anak? Dalam SEMA 1983, tercantum bahwa pihak yang dapat mengajukan adopsi adalah pasangan suami istri dan orang tua tunggal. Surat Keputusan Menteri Sosial RI No. 4 Tahun 1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak, juga menegaskan syarat bahwa pasangan harus berstatus kawin dan sudah menikah sekurang-kurangnya lima tahun.
  
Namun, melalui Staatblaad 1917 No. 129, yang dikuatkan oleh SEMA No. 6/1983, tetap terbuka celah bagi para duda, janda, dan lajang (tidak/belum menikah) untuk mengangkat anak (single parent adoption). Meski prosesnya mungkin lebih berliku dan tak semulus pasangan menikah, dengan niat yang tulus dan persiapan lahir batin yang matang, impian punya anak angkat bisa terwujud.
Bila Anda berniat mengadopsi anak, berikut  prosedur resminya:

1. Ajukan surat permohonan ke pengadilan di wilayah tempat tinggal calon anak angkat. Pemerintah telah menunjuk dua yayasan untuk melayani proses adopsi, yaitu Yayasan Sayap Ibu (Jakarta) dan Yayasan Matahari Terbit (Surabaya). Yayasan selain itu bisa dipastikan ilegal.

2. Petugas dari Dinas Sosial akan melakukan pengecekan. Mulai dari kondisi ekonomi, tempat tinggal, penerimaan dari calon saudara angkat (bila Anda sudah punya anak), pergaulan sosial, kondisi kejiwaan, dll. Pengecekan keuangan dilakukan untuk mengetahui Anda memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan memadai. Untuk WNA, harus ada persetujuan/izin untuk mengadopsi bayi Indonesia dari instansi yang berwenang dari negara asal.

3. Anda dan calon anak angkat diberi waktu untuk saling mengenal dan berinteraksi. Pengadilan akan mengizinkan Anda membawa si anak untuk tinggal dengan Anda selama 6-12 bulan, di bawah pantauan Dinas Sosial. Pantauan meliputi cara Anda memperlakukan anak, besar waktu yang Anda berikan kepadanya, respons anggota keluarga yang lain, dsb.

4. Menjalani persidangan dengan menghadirkan minimal dua saksi.

5. Permohonan disetujui atau ditolak. Bila disetujui, akan dikeluarkan surat ketetapan dari pengadilan yang berkekuatan hukum.

6. Dicatatkan ke kantor Catatan Sipil.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar