Fatwa-Ulama - Menyaksikan Serial Televisi

Bookmark and Share


Pertanyaan:
Bolehkah menyaksikan serial televisi?

Jawaban:
Boleh saja menyaksikan serial televisi, apabila berisi cerita-cerita yang baik, tidak tercium bau kerusakan dan percintaan. Tidak terdapat nyanyian dan tidak ada pula gambar-gambar wanita yang menggoda laki-laki. Apabila ditemukan yang demikian maka tidak boleh menyaksikannya karena dikhawatirkan menjadi fitnah.
Rujukan:
Fatawa al-Mar'ah, Ibnu Jibrin hal 101.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 3, penerbit Darul Haq.

Kategori: Adab-adab
Sumber: http://fatwa-ulama.com

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar