Hukum Bersumpah Dengan Al-Qur'an

Bookmark and Share
Pertanyaan:

“Ustadz, bagaimana hukumnya bersumpah dengan Alquran? Apakan dibenarkan? Apabila dibenarkan, bagaimana dengan konsekuensinya? syukron”

Diyah  (cteXXXXXX@yahoo.com)

Jawaban:

Bersumpah Dengan Alquran 

Bismillah..
Pertama, Al-Quran adalah kalamullah (perkataan Allah, pen.) dan kalamullah adalah sifat Allah, bukan makhluk. Ini merupakan akidah ahlus sunnah wal jamaah. Imam Ahmad mengatakan dalam Ushulus Sunnah (no. 22):



والقرآن كلام الله وليس بمخلوق 

Alquran adalah firman Allah dan bukan makhluk.”

Ia juga mengatakan:

فإن كلام الله ليس ببائن منه وليس منه شيء مخلوقا

Karena sesungguhnya firman Allah tidaklah terpisah dari-Nya dan tidak ada bagian dari kalam Allah yang berupa makhluk

Imam Ahmad menegaskan:

ومن وقف فيه فقال لا أدري مخلوق أو ليس بمخلوق وإنما هو كلام الله فهذا صاحب بدعة

Siapa yang mengambil sikap tengah, dan mengatakan, ‘Saya tidak tahu, apakah Alquran itu makhluk ataukah bukan makhluk, yang jelas dia kalam Allah’, maka orang yang mengatakan demikian adalah ahli bid’ah

Karena Alquran kalam Allah dan salah satu sifat Allah maka diperbolehkan bagi kita untuk bersumpah dengan Alquran, dan ini tidak termasuk kesyirikan. Karena manusia boleh bersumpah dengan sifat Allah.

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum bersumpah dengan Alquran, Syekh menjawab, “…Bersumpah dengan Alquran hukumnya boleh. Karena Alquran adalah firman Allah, dimana Allah berfirman secara hakiki dengan lafadz dan maksud menyampaikan maknanya. Allah ta’ala disifati dengan Al-Kalam. Dengan demikian, bersumpah dengan menyebut Alquran pada hakikatnya meruapakan sumpah dengan salah satu sifat Allah, hukumnya boleh.” (Majmu’ Fatawa Ibn Utsaimin, 2:218).

Kedua, karena bersumpah dengan Alquran hukumnya sah maka konsekwensi bersumpah dengan Alquran sama dengan konsekwensi bersumpah dengan menyebut nama Allah. Artinya, sumpah itu wajib dilaksanakan. Jika tidak dilaksanakan isi sumpahnya maka ia wajib membayar kaffarah (denda) sumpah tersebut.
Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits

Sumber: konsultasisyariah.com

Publish: artikelassunnah.blogspot.com

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar