Hukum Pakaian Mini (Pendek) Bagi Anak Kecil

Bookmark and Share
Pertanyaan :

Sebagian kaum wanita muslimah –semoga Allah memberikan petunjuk kepada mereka- memakaikan pakaian pendek (mini) kepada puteri-puterinya yang menampakkan dua betisnya dan jika kami menasehati ibu-ibunya, mereka menjawab, “Kami juga dahulu waktu kecil memakai pakaian seperti itu dan hal itu tidak memudharatkan kami setelah kami dewasa.” Bagaimana pendapat Syaikh mengenai pendapat tersebut ?


Jawaban :

Menurut hemat kami, tidak selayaknya seseorang memakaikan baju semacam itu kepada puterinya, meskipun masih kecil, karena jika ia telah terbiasa memakainya, niscaya ia akan tetap memakainya serta sulit meninggalkannya. Sedangkan jika ia dibiasakan memakai pakaian yang sopan ketika masih kecil, niscaya ia akan tetap memakainya setelah ia dewasa. Hal yang ingin saya nasehatkan kepada saudari-saudari kami kaum muslimat, hendaklah meninggalkan pakaian yang dengan sengaja disebarkan oleh musuh-musuh islam dan membiasakan anak-anak kita dengan pakaian yang menutupi aurat dan menanamkan rasa malu, karena rasa malu itu adalah bagian dari iman.

[Fatawa al-Mar’ah, Syaikh Utsaimin, dikumpulkan oleh Muhammad al-Musnid, halaman 77]


Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal: 82, cet: Darul Haq Jakarta, di posting oleh Wandy Hazar S.Pd.I.
Dikutip dari : http://alsofwah.or.id

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar