Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Apakah Nabi Khidir (masih hidup) sebagai penjaga di sungai-sungai dan lembah-lembah ; dan apakah ia mampu menolong orang-orang yang tersesat jalan jika memanggilnya ?
Jawaban.
Yang benar menurut para ulama adalah bahwa Nabi Khidir telah wafat sebelum Allah Subhanahu wa Ta’ala mengutus Nabi Muhammad Shallallahu â€کalaihi wa sallam, sebagaimana tersebut dalam firmanNya Subhanahu wa Ta’ala.
“Artinya : Kami tidak menjadikan hidup abadi bagi seorang manusia pun sebelum kamu (Muhammad), maka jikalau kamu mati, apakah mereka akan kekal ?†[Al-Anbiya : 34]
Dan diperkirakan Nabi Khidir masih hidup sampai bertemu dengan Nabi kita Muhammad Shallallahu â€کalaihi wa sallam. Adapun sesudah itu, maka ada hadits yang menunjukkan bahwa dia meninggal setelah Nabi kita Muhammad Shallallahu â€کalaihi wa sallam wafat dengan jarak waktu yang telah ditentukan. Nabi Shallallahu â€کalaihi wa sallam menjelaskan tentang hal ini dengan bersabda.
“Artinya : Tidaklah kalian melihat pada malam kalian ini, bahwa sesungguhnya siapa yang umurnya (berkepala) seratus tahun tidak (tersisa) pada hari ini di atas permukaan bumi seorang punâ€[1]
Atas dasar ini, maka keadaan Nabi Khidir adalah sebagai orang mati yang tidak dapat mendengar panggilan siapa yang memanggilnya, dan tidak mampu menjawab siapa yang menyerunya, dan tidak mampu menunjukkan jalan kepada siapa yang tersesat jalan ketika meminta petunjuknya.
Adapun perkiraan bahwa ia masih hidup sampai saat ini, maka ini adalah masalah ghaib. Keadaannya seperti masalah-masalah ghaib yang lainnya ; tidak boleh kita berdo’a kepadanya dan meminta kebaikan kepadanya dalam keadaan susah maupun senang.
Shalawat dan salam semoga tercurah atas Nabi kita Muhammad Shallallahu â€کalaihi wa sallam, keluarganya, dan sahabat-shabatnya.
[Fatawa Li Al- Lajnah Ad-Da’imah Fatwa I/170 Di susun oleh Syaikh Ahmad Abdurrazzak Ad-Duwaisy, Darul Asimah Riyadh. Di salin ulang dari Majalah Fatawa edisi 08/I/ 1424H]
_________
Foote Note
[1]. Bukhari I/37, 141, 149. Muslim dengan Syarah Nawawi XVI/89, Abu Dawud IV/516, Tirmidzi IV/520
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar