"Apakah unjuk rasa kaum lelaki dan wanita menentang penguasa dan pemerintah dapat dianggap sebagai salah satu sarana dakwah, dan apakah orang yang mati di dalamnya dapat tergolong sebagai syahid?"
Jawaban:
"Saya tidak menilai demo-demo kaum pria dan kaum wanita sebagai penyelesaian. Saya melihatnya sebagai salah satu pemicu petaka, pemicu keburukan dan penyulut lahirnya kezhaliman terhadap sebagian yang lain, tindakan memperkosa hak orang lain dengan tidak benar.
Sarana-sarana yang dibenarkan syariat agama adalah melalui surat, nasihat dan ajakan kepada kebaikan dengan cara-cara yang syar'i sebagaimana telah ditempuh oleh para ahli ilmu dan para sahabat Nabi shallahu 'alaihi wa sallam beserta orang-orang yang mengikuti mereka sesudahnya dengan baik, yaitu dengan cara melayangkan surat atau pembicaraan langsung bersama mufti, bersama amir (gubernur) dan bersama penguasa, dengan berkomunikasi dengannya, memberinya nasihat yang tulus dan melayangkan surat kepadanya tanpa membesar-besarkannya di atas podium atau lainnya dengan mengatakan, "Anda telah melakukan hal demikian... anda telah mengeluarkan kebijakan demikian... dan seterusnya." Wallahul-musta'an.
Beliau juga mengatakan, "Dan cara yang buruk lagi keras merupakan sarana yang paling berbahaya di dalam menolak dan tidak menerima kebenaran, atau menyulut keresahan, kezhaliman, permusuhan dan kekerasan. Termasuk dalam ketegori ini adalah apa yang dilakukan oleh sebagian orang, seperti demonstrasi yang telah menimbulkan keburukan besar terhadap para dai. Jadi, unjuk rasa-unjuk rasa di jalan-jalan raya dan berteriak-teriak bukanlah cara yang benar untuk perbaikan dan dakwah. Cara yang benar adalah dengan cara mengunjungi dan melayangkan tulisan-tulisan dengan cara yang paling baik.
Jawaban Syaikh
Syaikh Abdul 'Aziz bin baz rahimahullah.
Syaikh Abdul 'Aziz bin baz rahimahullah.
Sumber: Fatwa-Fatwa Terlengkap Seputar Terorisme, Jihad dan Mengkafirkan Muslim, disusun oleh : Abul Asybal Ahmad bin Salim al-Mishri, cet: Darul Haq - Jakarta , http://www.alsofwah.or.id
Dipublikasikan: artikelassunnah.blogspot.com
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar